Hak Cipta merupakan salah satu aspek penting dalam kekayaan intelektual yang memiliki cakupan perlindungan luas. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI, hak cipta melindungi berbagai karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, termasuk juga program komputer.
Dengan berkembangnya ekonomi kreatif dan pesatnya kemajuan teknologi informasi, pembaruan regulasi terkait hak cipta menjadi semakin penting. Undang-Undang Hak Cipta dirancang untuk melindungi serta mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif agar dapat memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
Hak Cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta yang berlaku secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata, sesuai dengan prinsip deklaratif. Selain itu, terdapat juga Hak Terkait, yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Definisi mengenai hak cipta diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Karya yang Dilindungi Hak Cipta
Setiap karya yang didaftarkan dapat memperoleh perlindungan hukum, sehingga pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya.
- Hak Moral: Hak yang melekat secara permanen pada pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia hidup.
- Hak Ekonomi: Hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya, seperti melalui royalti.
Beberapa contoh karya yang dilindungi hak cipta meliputi:
- Buku, program komputer, pamflet, dan berbagai karya tulis lainnya
- Ceramah, kuliah, pidato, dan bentuk komunikasi sejenis
- Alat peraga untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- Seni rupa seperti lukisan, ukiran, kaligrafi, patung, dan seni terapan lainnya
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya hasil pengalihwujudan
Masa Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta memiliki periode perlindungan yang berbeda tergantung pada jenis karyanya:
- Hak Cipta Umum: Seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah meninggal
- Program Komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan
- Pelaku Pertunjukan: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan
- Produser Rekaman: 50 tahun sejak karyanya direkam
- Lembaga Penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan
Hak cipta memainkan peran penting dalam menjaga orisinalitas dan memberikan perlindungan hukum bagi pencipta, terutama di era ekonomi kreatif saat ini.






Leave a Reply