Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mencakup berbagai bentuk perlindungan hukum atas karya dan inovasi. Setidaknya terdapat tujuh jenis HKI yang diakui dan dilindungi oleh negara, yaitu paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, serta desain tata letak sirkuit terpadu. 1. PatenPaten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu atas inovasi di bidang teknologi. Hak ini memungkinkan pemiliknya untuk ...