Dalam transaksi jual beli properti, terutama yang masih dalam tahap pembangunan atau belum memiliki sertifikat atas nama pembeli, sering kali digunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB merupakan perjanjian antara penjual dan pembeli sebagai bentuk kesepakatan awal sebelum dilakukan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Fungsi dan Tujuan PPJB
PPJB memiliki beberapa fungsi utama dalam transaksi jual beli properti, antara lain:
- Mengikat Kesepakatan Awal – PPJB menjadi dasar hukum bagi penjual dan pembeli sebelum transaksi final dilakukan.
- Menjamin Hak dan Kewajiban – Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk harga, jangka waktu, serta syarat pelunasan.
- Menjaga Kepastian Hukum – Dengan adanya PPJB, pembeli mendapatkan kepastian terkait kepemilikan properti yang dibelinya.
Perbedaan PPJB dan AJB
PPJB berbeda dengan Akta Jual Beli (AJB). PPJB bersifat pendahuluan dan umumnya dilakukan sebelum semua persyaratan administrasi terpenuhi. Sementara itu, AJB adalah dokumen resmi yang dibuat di hadapan PPAT sebagai syarat sah beralihnya hak kepemilikan properti dari penjual ke pembeli.
Isi yang Umum Terdapat dalam PPJB
PPJB biasanya mencakup beberapa poin utama, seperti:
- Identitas penjual dan pembeli
- Objek jual beli (spesifikasi properti)
- Harga dan metode pembayaran
- Jangka waktu penyelesaian transaksi
- Ketentuan serah terima properti
- Sanksi dan penyelesaian sengketa
Kapan PPJB Digunakan?
PPJB biasanya digunakan dalam kondisi berikut:
- Properti masih dalam proses pembangunan (pre-order)
- Sertifikat belum atas nama penjual atau pembeli
- Pembeli melakukan pembayaran secara bertahap sebelum AJB dibuat
Kesimpulan
PPJB merupakan dokumen penting dalam transaksi properti yang memberikan perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli sebelum kepemilikan sah dialihkan melalui AJB. Oleh karena itu, sebelum menandatangani PPJB, pastikan isi perjanjian telah sesuai dengan kesepakatan dan peraturan yang berlaku. Jika diperlukan, konsultasikan dengan ahli hukum untuk menghindari potensi risiko di kemudian hari.
Leave a Reply